Burung Hantu Sebagai pembasmi tikus
Burung hantu merupakan salah satu jenis burung hantu yang kerap digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di sektor pertanian. Burung hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus. Karena itu mulai banyak petani maupun perusahaan pertanian yang menggunakan burung hantu untuk menanggulangi serangan tikus. Burung hantu lebih efektif dibandingkan pengendalian tikus menggunakan racun tikus, gropyokan (perburuan tikus melibatkan banyak orang secara bersama-sama dan serempak) dan lain-lain.
Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa merupakan pemburutikus yang paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di pertanian padi. Dalam pertanian, sepasang burung hantu bisa melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.[1]
Burung hantu juga merupakan predator tikus yang efektif di perkebunan kelapa sawit. Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus pada tanaman kelapa sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya, pengendalian serangan tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen dibandingkan penanggulangan tikus secara kimiawi.[2].
Sejumlah pemerintah daerah mulai menggunakan burung hantu untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka, termasuk Pemerintah Kabupaten Pati. Mulai 2012, Bupati PatiHaryanto mencanangkan program penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Burung hantu yang ditangkarkan digunakan untuk membantu petani mengusir tikus. Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang isinya melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.[3].
Rencana pemerintah Kabupaten Patimengeluarkan Perda larangan berburu burung hantu mendapat tanggapan positif dari Kementerian Kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.[4]
Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa merupakan pemburutikus yang paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di pertanian padi. Dalam pertanian, sepasang burung hantu bisa melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.[1]
Burung hantu juga merupakan predator tikus yang efektif di perkebunan kelapa sawit. Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus pada tanaman kelapa sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya, pengendalian serangan tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen dibandingkan penanggulangan tikus secara kimiawi.[2].
Sejumlah pemerintah daerah mulai menggunakan burung hantu untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka, termasuk Pemerintah Kabupaten Pati. Mulai 2012, Bupati PatiHaryanto mencanangkan program penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Burung hantu yang ditangkarkan digunakan untuk membantu petani mengusir tikus. Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang isinya melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.[3].
Rencana pemerintah Kabupaten Patimengeluarkan Perda larangan berburu burung hantu mendapat tanggapan positif dari Kementerian Kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.[4]
Komentar
Posting Komentar