Budak ( Hamba Sahaya )

Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan haq atas Allah untuk menolongnya : mujahid yang berperang di jalan Allah, mukatib yang ingin menunaikan perjanjiannya, orang yang menikah mengharapkan menjaga kehormatannya."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gambar sketsa wajah pangeran Diponegoro

Paguron GADJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA

Lirik Sholawat antudkhilan Robbil Jannah