Sejarah dan hukum membaca sholawat diiringi dengan musik

Rosulullah SAW bersbda.tinggalkankan lah alat musik yang membuat kalian lupa terhadap Allah SWT.
Apa itu termaksuk hadroh?apakah haram bermain hadroh?bukankah rosulullah melarang bermain alat musik didalam masjid?
Tentu saja berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi
syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya
tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid
adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid, Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh
Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan
masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair pujian atas Rasul saw
diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih
dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin
Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul
Nya. Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu
bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa
muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan
lagu lagu kafirnya, meninggalkan alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah
dan nama Allah swt, asyik
ma’syuk menikmati rebana yang pernah dipakai
menyambut Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik
duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana
itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi
banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru
tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah
Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan Ma’had Tahfidhul qur’an Madinah Almunawwarah,
demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin AbdullahAsyatiri yang Pimpinan Rubat
Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah
ALhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di
majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam,
bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya
keteduhan melebih banyak majelis majelis lainnya.
Bahkan Al-Habib Hasan bin Ja’far Assegaf (Nurul Musthofa) menggunakan hadroh sebagai daya tarik dakwahnya.
Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa
kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena
tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan
Rasulullah saw yang bila alat itu merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah
mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa manfaat atau tidak,
namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat
syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya. (Diambil dari Kitab Kenalilah Akidahmu karangan Al
Habib Munzir bin Fuad Al Musawa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gambar sketsa wajah pangeran Diponegoro

Paguron GADJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA

Lirik Sholawat antudkhilan Robbil Jannah